Home » » Tahap demi Tahap Pengurusan Surat Nikah ke KUA

Tahap demi Tahap Pengurusan Surat Nikah ke KUA

Ruang-Nikah.com -  Bagi pasangan yang hendak menikah khususnya yang beragama muslim, pastilah akan mengurus prosedur administrasi ke KUA guna mendapatkan dokumen surat nikah sebagai bukti sahnya pernikahan berdasar hukum/undang-undang Negara Republik Indonesia. Tanpa itu, maka status pernikahan tersebut tidak diakui negara alias istilah lainnya pernikahan siri/pernikahan dibawah tangan.

Salah satu hal paling penting dalam menyiapkan pernikahan adalah urusan administrasi. Kalau urusan yang satu ini sudah beres, dijamin deh langkah untuk mempersiapkan pernikahan akan jauh terasa lebih ringan.… 

PERSIAPAN & KELENGKAPAN SURAT-SURAT
Hal yang pertama harus dilakukan adalah mempersiapkan segalanya, mulai dari foto berwarna, copy dokumen, dll. Hal ini tentu saja untuk mempermudah jalannya kepengurusan, berikut kami coba jabarkan.

Untuk pria, kelengkapan yang harus dipersiapkan adalah:
Mempersiapkan foto berwarna, warna latar biru (lebih baik), 2×3 = 5 lembar, 3×4 = 8 lembar (lebih baik lagi jika menyediakan jumlah dan ukuran yang lengkap dan lebih banyak agar mudah jika sewaktu-waktu dibutuhkan)

  • Fotokopi KTP (kartu tanda penduduk) minimal 4 lembar
  • Keterangan status masih Perjaka atau Perawan, bermaterei Rp. 6.000,- (biasanya RT setempat menyediakan)
  • Fotokopi KK (kartu keluarga)
  • Fotokopi Akte Kelahiran/Ijazah terakhir adalah sangat penting karena digunakan untuk verifikasi data pribadi, yang akan dimasukan dalam daftar pemeriksaan atau yang biasa disebut NB dan akan digunakan sebagai dasar dalam penulisan dalam buku nikah.
Kalau terjadi kesalahan maka perubahan nama di buku nikah harus melalui proses di Pengadilan Negeri, bisa repot banget, karena makan waktu dan biaya tentunya.

Untuk wanita:
Tidak jauh berbeda dengan kelengkapan yang harus disiapkan calon pria hanya saja untuk pengurusan rekomendasi nikah bila ingin nikah diluar wilayah, calon pengantin putri beserta wali harus datang ke KUA setempat untuk dilakukan pemeriksaan data dan keabsahan wali sebelum mendapat rekomendasi.

LANGKAH-LANGKAH DALAM KEPENGURUSAN
Setelah segala persiapan lengkap maka action selanjutnya adalah menyampaikan dokumen-dokumen tersebut ke instansi terkait, disinilah bermulanya perjuangan mengurus surat-surat, dari RT, kelurahan, kecamatan, hingga ke KUA dan komunikasi dengan sang Penghulu.

  • Datang ke RT, RW setempat, minta surat pengantar hendak menikah untuk ke kelurahan, sekaligus minta blangko formulir pernyataan masih Perjaka atau Perawan (jika tidak ada surat pernyataan ini bisa dibuat sendiri). Setelah itu berkas yang ada dibawa ke Pembantu Pencatat Nikah (biasa disebut Amil Nikah) atau bila ingin mengurus sendiri bisa langsung ke Kelurahan.
  • Di kelurahan minta surat pengantar pernikahan : surat N1 (surat keterangan untuk menikah), N2 (surat keterangan asal usul), N4(surat keterangan orang tua) dan bila dibawah 21 tahun ditambah N5 surat izin menikah dari orang tua. Ditambah N6 bila duda mati. Bila kelurahan tidak menyediakan blangko N, blangko tersebut bisa diminta di Kantor KUA setempat.
  • Berkas-berkas surat pengantar dari kelurahan dibawa ke KUA setempat.
  •  Bila pernikahan dilakukan diluar wilayah kerja KUA dimana dia menetap maka calon pengantin dengan membawa seluruh berkas yang sudah disahkan di kelurahan ke kantor kecamatan sebagai pengantar ke KUA setempat dan dari KUA setempat maka akan dikeluarkan Surat Keterangan Rekomendasi Nikah ke keluar daerah, atau yang biasa disebut Surat Numpang Nikah.
  • Surat Rekomendasi Nikah dilampiri dengan kemudian dibawa dan dibendel ke KUA tempat pernikahan dilangsungkan beserta data pengantin perempuan. Di KUA ini akan dilihat apakah pada hari, tanggal dan jam akan dilaksanakan akad nikah tersebut ada calon pengantin lain yang lebih dulu mendaftar atau tidak, biasanya calon pengantin akan dibekali nomor telepon KUA setempat dan Penghulu yang akan bertugas menikahkan, fungsinya adalah untuk konfirmasi kembali.
BIAYA-BIAYA
Untuk biaya yang harus dikeluarkan dalam rangka “administrasi” tersebut bisa berbeda-beda disetiap daerah, dari pengalaman penulis (real story nich…:D)

  • Untuk tingkat RT hanya sekedarnya saja, biasanya untuk mengisi kas RT saja, 10.000,- s/d tak terhingga (lebih banyak Pak RT akan lebih seneng pastinya :p)
  • Untuk kelurahan dan kecamatan di wilayah  hanya mengeluarkan biaya Rp. 10.000,-, sedangkan di KUA (untuk rekomendasi surat numpang nikah) hanya Rp. 80.000,- (dibawah Rp. 100.000) saja.
  • Proses lanjutan yaitu di KUA tempat pelaksanaan nikah juga berbeda disetiap wilayah. “Kenapa ngga ada standarnya ya?” (hehehehe…ngga tau juga jawabnya gimana :p) Penulis dikenai biaya Rp. 450.000,- .
  • Untuk penghulu dan pembantu pencatat nikah biasanya diberikan tips setelah acara akad nikah selesai, untuk “uang bensin” katanya…hehehhe tapi ngga jarang juga petugas yang menolak diberikan “uang bensin” ini, ya seharusnya memang begitu kan…:D
OK deh, semoga semua kepengurusannya lancar sampai waktu pelaksanaannya. O ya, sedikit tips, sebaiknya semua dilakukan dengan santai, jangan grasak grusuk, dinikmati aja, biar lebih asyik, dan nantinya akan jadi kenangan yang menyenangkan, bukan jadi pengalaman buruk. O ya, dan satu hal yang paling penting, kerjasama, jangan biarkan pasangan merasa mengusahakan sendiri apalagi sampai beranggapan pasangannya mau enaknya sendiri aja


Share this article :

32 komentar:

  1. Thanks bergunaa syekaliii ..:)

    BalasHapus
  2. Bau-bau korupsi nich, menjijikkan.....

    BalasHapus
  3. Berguna bgt infonya..makasih..

    BalasHapus
  4. Sangat lengkap sekali penjelasanya,,dan sangat membantu,,makasih sharingnya,,

    BalasHapus
  5. Waw lebih asyik ngurus sendiri, dr pada lewat calo kelurahan. "Semoga dipermudah amiin.

    BalasHapus
  6. Ko di banjar masin harus ada tanda lunas PBB segala...emang harus kah tu...

    BalasHapus
  7. Ko di banjar masin harus ada tanda lunas PBB segala...emang harus kah tu...

    BalasHapus
    Balasan
    1. Maaf baru balas....eh..baru dengar nih...PBB kan masalah Pajak ngapain dikaitkan ama nikah...Mungkin ada yg kasih Info

      Hapus
  8. Makasih yaa infonyaa..

    BalasHapus
  9. Bos biasanya lo urus surat diatas sudah termsuk surat pindah apa blum? Cos ku pngen ngrusi surat mau menikah plus pindah??? Mohon infonya boss semuanya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Maaf baru balas karena kesibukan...moga-moga ga telat he...he... ya bisa ngurus pindah nikah itu namanya...klo pindah tempat (ukan pindah nikah lho) yang ngurus lagi di kecamatan..tpi biasanya bareng juga bisa. Moga membantu

      Hapus
  10. Terimakasih atas infonya. sangat membantu

    BalasHapus
  11. Terima kasih infonya...

    BalasHapus
  12. biaya kok sampe mahal gitu ya...bukankah administrasi itu cuma Rp 30rb untuk KUA, 10rb buat Rt, 10rb buat Rw, 10rb buat Desa..?.

    bahkan kalo nekat minta gratis dg mau buat surat keterangan tidak mampu bayar jg pasti dikasih " bebas biaya administrasi " oleh KUA.

    - mari bersama ciptakan Indonesia bersih.

    BalasHapus
  13. Balasan
    1. Mungkin lain ladang lain ikannya mbak, Lain tempat lain aturannya.
      Tapi saya rasa itu udah peraturan pemerintah..standarnya harusnya murah

      Hapus
  14. Mas Kalo saya Mau neng adakan pernikahan di Singapore cara cara memohon Surat rujuk nikahnya sama seprti yg mas cantim di atas ya?

    BalasHapus
    Balasan
    1. ya seperti diatas...ntar kelanjutannya bisa ditanyakan kepada pihak kecamatan

      Hapus
  15. NIKAH ISLAM itu tdk mempersulit umatnya untuk nikah,...
    maka janganlah mempersulit umat untuk nikah demi menghidari dari ZINAH,..
    dari RT, RW, Lurah, Kecamatan, KUA semua itu sudah mendapat gaji dari pemerintah,..
    pengurusan surat-surat ke RT, RW, Lurah, Kecamatan, KUA semua gratis,..
    jika ada pejabat RT, RW, Lurah, Kecamatan, KUA yang minta uang
    maka laporkan ke KPK,..
    berarti mereka itu RT, RW, Lurah, Kecamatan, KUA menghalangi niat orang untuk nikah,..

    kita akan membayar jika biaya nikah, jika mereka tidak digaji,...
    maka jangan mempersulit umat untuk menikah,..

    BalasHapus
  16. Sipp mas...

    Tp beginilah susahnya hdup di negara tak beragama..

    BalasHapus
  17. N3 (persetujuan mempelai) wajib apa gimana? Mohon sarannya

    BalasHapus
  18. Sekarang mas katanya nikah di kua gratis semenjak presiden jokowi benarkah

    BalasHapus
  19. nice share gan, thanks panduannya, membantu sekali
    Souvenir Pernikahan Unik

    BalasHapus
  20. --------------------------------------------------------------------------------------------------------
    NONTON FILM ONLINE LENGKAP 2016
    DEWASTREAMING NONTON FILM ONLINE
    NONTON STREAMING ONLINE LENGKAP

    ------------------

    BalasHapus

Isilah komentar dengan bijak..terima kasih

KOLEKSI UNDANGAN ISLAMI

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. Artikel Pernikahan - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger